Status Warisan Dunia Jatiluwih Terancam, 13 Pelaku Usaha Dipanggil DPRD Bali

1 week ago 22
Status Warisan Dunia Jatiluwih Terancam, 13 Pelaku Usaha Dipanggil DPRD Bali - GenPI.co
DPRD Bali melakukan evaluasi terhadap kegiatan usaha di kawasan Jatiluwih menyusul terancamnya status WDB UNESCO. (Foto: ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari)

GenPI.co - DPRD Bali bersama Pemkab Tabanan akan melakukan evaluasi terhadap kegiatan usaha di kawasan Jatiluwih menyusul terancamnya status Warisan Budaya Dunia (WDB) UNESCO.

Evaluasi tersebut dilakukan karena sejumlah kegiatan usaha di kawasan subak Jatiluwih terbukti melakukan pelanggaran.

Pembahasan pelanggaran pemanfaatan ruang untuk usaha itu pun mulai dibahas Pansus Tata Ruang Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali bersama Pemkab Tabanan.

BACA JUGA:  Bendera Merah Putih Sepanjang 1.945 Meter Selimuti Jatiluwih Bali

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha mengatakan pembahasan langkah penindakan itu untuk kebaikan bersama. Sebab mencari penghargaan dunia sangat susah.

“Kita mesti jaga. Sekarang ada kegiatan yang sedikit ini (usaha restoran) kan tidak terlau banyak. Kita perlu perbaiki dan evaluasi,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (20/12).

BACA JUGA:  Bupati Tabanan Bentuk BP Warisan Budaya Dunia Jatiluwih

DPRD Bali dalam rapat dengar pendapat tersebut juga memanggil 13 pelaku usaha yang melanggar di subak Jatiluwih.

Supartha menyampaikan 13 usaha itu terbukti melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2023 mengenai RTRW Kabupaten Tabanan di kawasan WBD Jatiluwih.

BACA JUGA:  Jatiluwih yang Bikin Wuiiihh!

Kemudian melanggar alih fungsi lahan sawah dilindungi, pembangunan di area lanskap budaya UNESCO serta merusak integritas visual kawasan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |