GenPI.co - KPK memeriksa VP Corporate Strategic Direktorat Perencanaan Investasi dan Manajemen Risiko PT Pertamina 2013–2017 Heru Setiawan dalam pengembangan kasus korupsi pengadaan gas alam cair.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan pemeriksaan terhadap Heru Setiawan tersebut terkait studi kelayakan dan kajian risiko pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG).
“Bahwa pengadaan LNG 2013-2014 tidak terdapat kajian risiko dan studi kelayakan,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (19/12).
BACA JUGA: KPK Periksa Petinggi PT ASDP Terkait Kasus Akuisisi PT Jembatan Nusantara
KPK memeriksa Heru Setiawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa (17/12) lalu.
Sebelumnya pada Selasa, 2 Juli 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru pada pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair di PT Pertamina.
BACA JUGA: Yasonna Laoly Penuhi Panggilan KPK untuk Diperiksa soal Harun Masiku
Kasus pengadaan gas alam cair tersebut menjerat mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
“KPK sudah menetapkan dua tersangka penyelenggara negara. Mereka yakni inisial HK dan YA,” tutur Tessa.
BACA JUGA: Kantor Pusat Digeledah KPK, Bank Indonesia: Kami Kooperatif
Karen Agustiawan sebelumnya telah divonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti korupsi pada perkara itu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News