GenPI.co - KPK menyita sejumlah dokumen dan uang tunai setelah menggeledah rumah Wali Kota Madiun nonaktif Maidi (MD) dan orang kepercayaannya Rochim Ruhdiyanto (RR).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dalam penggeledahan ini.
“Penyidik mengamankan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, penyidik juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai,” kata dia, Kamis (22/1).
BACA JUGA: Maidi Terjerat OTT KPK, Wawali F. Bagus Jadi Plt Wali Kota Madiun, Punya 3 Tugas
Budi mengungkapkan penggeledahan dan penyitaan dilakukan KPK pada Rabu (21/1).
“Penggeledahan ini untuk mencari bukti-bukti lain yang dibutuhkan penyidik guna memperkuat bukti awal yang sudah diperoleh dalam peristiwa tertangkap tangan maupun pemeriksaan awal yang sudah dilakukan kepada para saksi dan tersangka,” papar dia.
BACA JUGA: Wali Kota Madiun Diduga Minta Rp600 Juta ke Developer, Lewat Orang Kepercayaan
Budi memastikan rangkaian penggeledahan di Madiun masih berlangsung.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun Maidi pada 19 Januari 2026.
BACA JUGA: Wali Kota Madiun Diduga Terima Gratifikasi Rp1,3 Miliar, KPK: Fee Proyek Jalan
Penangkapan Wali Kota Madiun Maidi terkait imbalan proyek serta dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































