GenPI.co - Politikus senior Ruhut Sitompul menyoroti kasus kuota haji yang menyeret eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Ruhut Sitompul mengatakan KPK yang menangani kasus itu, menyebut bukti penetapan tersangka terhadap Yaqut sudah ada.
“Bukti sudah tebal. Kalau sudah tebal, kenapa baru sekarang dijadikan tersangka? “ katanya melalui akun X yang dikutip Selasa (13/1).
BACA JUGA: Mantan Menag Yaqut Langgar Aturan Bagi-Bagi Jatah Kuota Haji Tambahan
Dia juga mempertanyakan lembaga antirasuah tersebut yang belum melakukan penahanan terhadap tersangka.
Ruhut Sitompul, kemudian menyinggung terkait indikasi penyembunyian aset hasil dugaan kejahatan korupsi tersebut.
BACA JUGA: Rumah Mantan Menag Yaqut Dijaga Ketat, Tamu Diperiksa dan Akses Dibatas
“Doa rakyat Indonesia tercinta, semoga tidak ada yang harus disita. Tetapi, sudah dialihkan atau disembunyikan ke tempat tersembunyi yang lain,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menyebut eks Menag Yaqut Cholil Qoumas menjadi tersangka, karena membagi 20 ribu kuota haji tambahan yang tidak sesuai ketentuan.
BACA JUGA: Anggota Pansus Haji 2024 Nilai Penetapan Yaqut Jadi Tersangka, Terasa Lambat
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan sudah ada undang-undang yang mengatur terkait pembagian kuota haji.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































