GenPI.co - Direktur Indonesian Parliementary Center (IPC) Ahmad Hanafi menyoroti putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terhadap legislator pelanggar etik.
MKD DPR RI sebelumnya menjatuhkan sanksi terhadap Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach yang dinyatakan melanggar kode etik.
Hanafi mengatakan putusan nonaktif ini tidak tercantum dalam, UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
BACA JUGA: Golkar Tindaklanjuti Putusan MKD, Status Adies Kadir di DPR RI Akan Diaktifkan
“Stastus nonatkfi tidak ada di UU MD3. Terlebih nonaktifnya terhitung waktu bulanan,” katanya dikutip dari JPNN, Jumat (7/11).
Dia menjelaskan untuk yang ada di UU MD3 ini hanya putusan pemecatan saat legislator terbukti melakukan pelanggaran etik.
BACA JUGA: Nafa Urbach Tetap Disanksi MKD DPR RI, Meski Dinilai Tak Menghina
“Ya yang ada berhenti, sebab sudah tidak bisa menjalankan tugas atau diberhentikan,” tuturnya.
Hanafi pun menilai DPR hanya ingin memainkan publik serta meredam gejolak melalui putusan MKD tersebut.
BACA JUGA: MKD Sebut Uya Kuya Jadi Korban Hoaks, Statusnya di DPR RI Dipulihkan
Dia juga mengungkapkan pelaksanaan sidang di MKD berlangsung dengan sangat cepat sampai keluarnya putusan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































