GenPI.co - Anggota Bawaslu Puadi turun langsung melakukan pengawasan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 028 yang berlokasi di Sekolah Dasar (SD) Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Dia menjelaskan, pengawasan ini dilakukan untuk memastikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bekerja sesuai sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang.
"Apakah sudah sesuai dengan prosedur atau belum," jelas Puadi kepada wartawan usai melakukan pengawasan, Rabu (27/11/2024).
BACA JUGA: Herwyn Bawaslu Minta Masyarakat Lapor Jika Temukan Pemilih Tidak Penuhi Syarat
Dia mengatakan bahwa dirinya juga ingin memastikan daftar pemilih tetap yang berstatus meninggal tetapi masuk ke dalam daftar pemilih.
"Karena paling tidak ita harus bisa memastikan, yang apakah di daftar pemilih tetap itu masih ada nggak yang sudah meninggal tapi terdaftar," kata Puadi.
BACA JUGA: Herwyn Malonda Minta Bawaslu Daerah Terus Bangun Komunikasi agar Pilkada 2024 Maksimal
Saat melakukan pengawasan, Puadi juga memastikan pemilih yang datang ke TPS membawa surat pemberitahuan.
"Kita memastikan bahwa pemilih yang hadir ke TPS ini harus membawa surat pemberitahuan atau C6," ujar Puadi.
BACA JUGA: Rahmat Bagja: Bawaslu Tangani 137 Permohonan Sengketa Pemilihan Hingga November 2024
Dia menjelaskan, jika ada yang tidak membawa surat pemberitahuan, pemilih tetap diperbolehkan untuk memilih. Namun syaratnya harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News