Presidential Threshold Dihapus, PSHK UII: DPR RI untuk Tidak Bermanuver

1 month ago 21
 DPR RI untuk Tidak Bermanuver - GenPI.co
PSHK FH UII mengingatkan DPR RI tidak bermanuver terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold. (ANTARA FOTO/Fauzan/Spt)

GenPI.co - Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) FH Universitas Islam Indonesia (UII) mengingatkan DPR RI tidak bermanuver terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold.

Peneliti PSHK FH UII Retno Widiastuti mengatakan DPR RI harus memedomani putusan MK terkait presidential threshold tersebut.

“Kepada pembentuk Undang-Undang untuk tidak melakukan manuver yang mengingkarinya,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (4/1).

BACA JUGA:  Cak Imin: PKB Berpeluang Usung Kader Seusai MK Hapus Presidential Threshold

Retno juga mengingatkan supaya DPR RI segera menjalankan perannya, merevisi UU Nomor 7 tahun 2017 mengenai Pemilu seusai putusan MK itu.

Dia menyebut proses revisi UU itu harus melibatkan pihak berkepentingan dengan prinsip partisipasi publik yang bermakna.

BACA JUGA:  MK Hapus Presidential Threshold, Jokowi: Semua Harus Menghormati

Menurut Retno, putusan MK terkait presidential threshold itu membawa angin segar untuk pelaksanaan demokrasi dan keteguhan konstitusi.

Dia menilai dengan putusan itu maka hak konstitusional partai politik peserta pmilu dalam mengusulkan capres dan cawapres kembali ditegakkan.

BACA JUGA:  Presidential Threshold Dihapus, PAN: Rakyat Akan Lebih Selektif Pilih Capres

Retno berharap partai politik pun bisa memanfaatkannya dengan menyiapkan capres dan cawapres terbaik berdasar kinerja dan kebutuhan rakyatm buka semata alasan pragmatis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |