GenPI.co - Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas (UNAND), Sumatera Barat, merespons usulan Pilkada melalui DPRD, yang disampaikan para elite politik.
Direktur PUSaKO Charles Simabura mengatakan efisiensi anggaran dan biaya politik tinggi, tak boleh dijadikan alasan mengorbankan capaian demokrasi.
“Pilkada langsung, sudah sejak 2004 dan capaian penting proses demokratisasi Indonesia,” katanya dikutip dari Antara, Senin (5/1).
BACA JUGA: Komisi II DPR Sebut Pilkada Melalui DPRD Punya Landasan Konstitusi Kuat
Dia menilai kedaulatan rakyat adalah prinsip fundamental yang tercantum dalam Konstitusi Indonesia.
Charles menyampaikan hak rakyat dalam memilih calon pemimpinnya langsung, merupakan manifestasi kedaulatan tersebut.
BACA JUGA: Fahri Hamzah Soal Usulan Pilkada Melalui DPRD, Harus Dipahami untuk Niat Baik
PUSaKO juga menyebut usulan Pilkada melalui DPRD itu, bertentangan terhadap semangat otonomi daerah dan demokratisasi yang dibangun sejak era reformasi.
Dalam UU Nomor 23/2014 mengenai Pemda, menyebut DPRD dan kepala daerah merupakan unsur penyelenggara pemerintah daerah, yang diberi mandat rakyat.
BACA JUGA: PKB Tak Bantah Topik Pilkada Melalui DPRD Dibahas Saat Pertemuan 4 Ketum Parpol
“DPRD dan kepala daerah, sama-sama dipilih rakyat. Jadi, tidak ada yang kedudukannya lebih tinggi,” ujarnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News












































