GenPI.co - Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel) menolak permohonan pengesahan pernikahan yang diajukan pasangan artis Mahalini dan Rizky Febian.
Menurut Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Suryana, permohonan yang diajukan Rizky Febian dan Mahalini tidak memenuhi rukun nikah.
"Ditolak karena pernikahannya itu tidak memenuhi salah satu rukun nikah," kata Suryana, Senin (25/11).
BACA JUGA: Rizky Febian Panik, Nggak Tega Lihat Mahalini di Rumah Sakit
Suryana menuturkan salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi ialah wali hakim yang menikahkan Rizky Febian dan Mahalini.
Menurut Suryana, wali hakim yang menikahkan pasangan artis itu tidak memenuhi syarat.
BACA JUGA: Mahalini dan Rizky Febian Jalani Sidang Isbat di PA Jaksel
Suryana mengatakan ada syarat yang harus dipenuhi wali hakim dalam Undang-Undang Perkawinan.
"Kriteria pertama, wali hakim adalah pertama orang yang tidak mempunyai wali. Kedua, walinya itu tidak diketahui alamatnya," kata Suryana.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Tegaskan Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Sah Secara Agama
Suryana menjelaskan wali hakim yang ditunjuk di dalam UU Perkawinan ialah menteri agama.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News