![Perlu Aturan Ambang Batas Maksimal Koalisi di Pilpres - GenPI.co Perlu Aturan Ambang Batas Maksimal Koalisi di Pilpres - GenPI.co](https://images.genpi.co/resize/640x360-100/uploads/arsip/normal/2025/01/07/perludem-meminta-pemerintah-dan-dpr-ri-merumuskan-glvd.webp)
GenPI.co - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta pemerintah dan DPR RI merumuskan aturan dominasi koalisi pada pada pilpres secara proporsional.
Aturan itu penting mengingat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold juga mengamanatkan parpol bisa koalisi sepanjang tidak menyebabkan dominasi.
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan dalam putusan itu, MK menyarankan perlu ada ambang batas maksimal koalisi partai politik.
BACA JUGA: Hensa: Prabowo Subianto Tetap Jadi Calon Terkuat di Pilpres 2029
Menurutnya, DPR RI dan pemerintah bisa membuat rumusan angka semisal bentuk persentase untuk mengatur ambang batas maksimal koalisi itu.
“Perlu juga didorong supaya pembentuk undang-undang (pemerintah dan DPR RI) ini berdasar hitung-hitungan yang rasional,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (7/1).
BACA JUGA: Presidential Threshold Dihapus, PSHK UII: DPR RI untuk Tidak Bermanuver
Sementara itu, Ketua Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes mengatakan hal yang sama.
Arya menyampaikan pembentuk undang-undang harus merumuskan aturan supaya tidak terjadi koalisi partai politik yang dominan, sesuai amanat putusan MK.
BACA JUGA: Cak Imin: PKB Berpeluang Usung Kader Seusai MK Hapus Presidential Threshold
“Ketika terjadi dominasi koalisi, maka itu bisa membatasi pilihan masyarakat dalam pemilihan umum,” tuturnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News