GenPI.co - KPK periksa mantan istri Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih yakni Rina Lauwy Kosasih pada kasus dugaan korupsi di PT Taspen (Persero).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan saksi hadir dalam panggilan penyidik dan didalami terkait aliran uang ke salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi.
“Penyidik mendalami terkait dengan aliran uang,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (19/12).
BACA JUGA: KPK Panggil Bos Snack Taro untuk Diperiksa Terkait Kasus Korupsi di PT Taspen
KPK juga memeriksa saksi lainnya yaitu karyawan BUMN PT Taspen atas nama Tuti Nurbaiti. Materi yang didalami juga terkait aliran uang pada perkara yang sama.
Dua saksi tersebut diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa (17/12) kemarin.
BACA JUGA: KPK Periksa Antonius Kosasih Terkait Kasus Korupsi Investasi Fiktif di PT Taspen
Pemeriksaan terhadap Rina ini merupakan yang ketiga kalinya oleh KPK, terkait dugaan korupsi di PT Taspen.
Rina sebelumnya diperiksa pada 1 September 2022 pada saat perkara dugaan korupsi di PT Taspen masih tahap penyelidikan.
BACA JUGA: KPK Periksa Petinggi PT Insight Investment Management soal Kasus di PT Taspen
KPK kemudian kembali memeriksa Rina pada Selasa (21/5) di Gedung Merah Putih saat perkara naik ke tahap penyidikan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News