![Didalami Terkait Kerugian Negara pada Pengadaan LNG - GenPI.co Didalami Terkait Kerugian Negara pada Pengadaan LNG - GenPI.co](https://images.genpi.co/resize/640x360-100/uploads/arsip/normal/2025/01/10/kpk-mendalami-terkait-kerugian-negara-dalam-pengad-hinr.webp)
GenPI.co - Penyidik KPK mendalami terkait kerugian negara dalam pengadaan gas alam cair atau LNG di PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2011-2021 saat memeriksa Ahok.
Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama (BTP) selaku eks Komisaris Utama PT Pertamina sebelumnya diperiksa sebagai saksi oleh KPK pada Kamis (10/1).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan Ahok juga didalami terkait permintaan Dewan Komisaris kepada Direksi mengenai 6 kontrak LNG Pertamina.
BACA JUGA: Diperiksa KPK Terkait Perkara LNG Pertamina, Ahok: Kami yang Temukan
“Penyidik mendalami BTP terkait kerugian yang dialami Pertamina tahun 2020 dengan potensi kerugian USD 337 juta akibat kontrak-kontrak LNG,” katanya dikutip dari JPNN.com, Jumat (10/1).
KPK juga diketahui memeriksa Sekretaris Direktur Gas PT Pertamina periode 2012 Sulistia. Saksi didalami terkait dugaan Pemalsuan Risalah Rapat Direksi (RD) pada penetapan pembelian LNG.
BACA JUGA: Pengamat Sebut Anies Baswedan dan Ahok Berpeluang Jadi Simbol Oposisi
Saksi lainnya yakni Direktur Pengolahan PT Pertamina periode 2012-2014 Chrisna Damayanto yang didalami terkait rencana kebutuhan LNG untuk kilang.
Selanjutnya Manager Korporat Strategic PT Pertamina Power Ellya Susilawati. Penyidik dalam pemeriksaan itu mendalami aturan mekanisme pembelian LNG.
BACA JUGA: Siapkan Kejutan Bersama Ahok di 2025, Anies Baswedan: Nanti Dong
Lalu, Business Development Manager PT Pertamina periode 2013-2015 Edwin Irwanto Widjaja yang didalami terkait kajian pengadaan LNG.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News