![Penyidikan Kasus Harun Masiku, 2 Saksi Diperiksa KPK - GenPI.co Penyidikan Kasus Harun Masiku, 2 Saksi Diperiksa KPK - GenPI.co](https://images.genpi.co/resize/640x360-100/uploads/arsip/normal/2025/01/14/kpk-memeriksa-dua-saksi-dalam-penyidikan-kasus-dug-sdyc.webp)
GenPI.co - KPK memeriksa dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi suap dengan tersangka buronan Harun Masiku (HM).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan dua saksi yang dipanggil tersebut yakni inisial CWA dan DB.
“Pemeriksaan atas nama CWA dan DB dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (14/1).
BACA JUGA: Isu Pegawai Internal Bocorkan OTT Harun Masiku, KPK: Belum Ada Informasi
Dari informasi yang dihimpun, dua saksi itu yakni Kepala PT Valuta Inti Prima (VIO) Carolina Wahyu Apriliasari dan notaris atas nama Dona Barisa.
KPK sejauh ini belum mengungkapkan secara rinci terkait materi apa yang didalami dalam pemeriksaan terhadap dua saksi itu.
BACA JUGA: KPK Belum Tahu Keberadaan Harun Masiku Seusai Tetapkan Hasto Jadi Tersangka
Sebelumnya, Harun Masiku ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.
Pemberian hadiah atau janji tersebut dimaksudkan untuk memuluskan yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU RI.
BACA JUGA: Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku, PDIP: Sekjen Akan Kooperatif
Namun, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan KPK. Lembaga antirasuah puin memasukkannya ke daftar pencarian orang (DPO) per 17 Januari 2020.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News