GenPI.co - Suami komedian Boiyen, Rully Anggi Akbar, harus berurusan dengan hukum karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan.
Rully Anggi Akbar sudah dilaporkan pengusaha berinisial RP ke Polda Metro Jaya, Selasa (6/1).
Laporan yang dibuat RP terdaftar dengannomor STTLP/B/109/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
BACA JUGA: Ajukan Kasasi ke MA, Nikita Mirzani Berjuang Sampai Titik Terakhir
Di dalam laporan itu dicantumkan dugaan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan.
Kuasa Hukum RP, Surya Hamdan, mengatakan kliennya sudah berinvestasi sebesar Rp 300 juta kepada Rully.
BACA JUGA: Terbukti Lakukan Pencucian Uang, Nikita Mirzani Dipenjara Lebih Lama
Menurut Surya Hamdan, Rully Anggi Akbar berjanji memberikan keuntungan sebesar Rp 6 juta per bulan.
“Yang sepatutnya telah disampaikan per bulan, tetapi terhenti pada Januari 2024," kata Surya.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Siaran Langsung dari Rutan, Ditjenpas Jadikan Evaluasi
Surya Hamdan mengatakan pihaknya sudah berkomunikasi dengan Rully Anggi Akbar sebelum membuat laporan polisi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

















































