Pemprov DKI Jakarta Akan Hentikan Perayaan Tahun Baru Memakai Kembang Api

3 days ago 18
Pemprov DKI Jakarta Akan Hentikan Perayaan Tahun Baru Memakai Kembang Api - GenPI.co
Satpol PP DKI Jakarta akan menghentikan perayaan malam menyambut Tahun Baru 2026 yang menggunakan kembang api. (Foto: ANTARA/Andi Firdaus)

GenPI.co - Satpol PP DKI Jakarta akan menghentikan perayaan malam menyambut Tahun Baru 2026 yang menggunakan kembang api.

Langkah tersebut adalah bagian dari tindak lanjut surat edaran Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang melarang pesta kembang api dalam menyambut Tahun Baru 2026.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengatakan larangan menyambut Tahun Baru 2026 memakai kembang api itu berlaku untuk jajaran pemerintah maupun swasta.

BACA JUGA:  Dedi Mulyadi Harap Angkot di Bandung Libur saat Tahun Baru, Agar Tak Macet

“Kalau ada (yang memakai kembang api), maka kami akan beri peringatan untuk dihentikan,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (24/12).

Dia mengungkapkan jajarannya pun akan melakukan pengawasan di setiap wilayah guna memastikan larangan tersebut dilaksanakan.

BACA JUGA:  Hotel Borobudur Jakarta Sediakan Paket Menarik Jelang Natal dan Tahun Baru

“Kami akan melakukan monitoring di setiap wilayah untuk memastikan apakah larangan itu dilakukan atau tidak,” ujarnya.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wagub Rano Karno sebelumnya mengatakan semua rangkaian menyambut Tahun Baru 2026 dilakukan sederhana tanpa kembang api.

BACA JUGA:  Tiket Kereta Api Libur Natal dan Tahun Baru Sudah Bisa Dipesan

Kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk empati terhadap korban bencana yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |