Pemenang Pilkada Bengkulu Selatan Disebut pernah Jabat Bupati 2 Periode

3 weeks ago 20
Pemenang Pilkada Bengkulu Selatan Disebut pernah Jabat Bupati 2 Periode - GenPI.co
Pemenang Pilkada Bengkulu Selatan 2024 yakni cabup Gusnan Mulyadi disebut pernah menjabat sebagai bupati setempat dalam dua periode. (Foto: ANTARA/HO-MK)

GenPI.co - Pemenang Pilkada Bengkulu Selatan 2024 yakni cabup Gusnan Mulyadi disebut pernah menjabat sebagai bupati setempat dalam dua periode.

Hal tersebut disampaikan paslon cabup dan cawabup Bengkulu Selatan Rifai-Yevri Sudianto dalam sidang sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (10/1).

Kuasa hukum Rifai-Yevri, Makhfud mengatakan Termohon dalam perkara ini yaitu KPU Bengkulu Selatan dengan sengaja dan melawan hukum menetapkan Gusnan menjadi cabup.

BACA JUGA:  Kubu Andika Perkasa Minta MK Batalkan Keputusan KPU soal Hasil Pilkada Jawa Tengah

Dia menyebut penetapan itu tidak memnuhi syarat Pasal 7 ayat (2) huruf n UU No 10 tahun 2016 mengenai Pilkada.

“Pasal itu terkait syarat belum pernah menjabat bupati dua kali masa jabatan,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (10/1).

BACA JUGA:  Kubu Risma Minta MK Diskualifikasi Khofifah dan Emil Dardak di Pilkada Jawa Timur

Dia mengungkapkan Gusnan Mulyadi untuk jabatan periode pertama saat ditunjuk menjadi Plt Bengkulu Selatan pada 17 mei 2018.

Gusnan yang saat itu merupakan wabup periode 2016-2021 itu ditunjuk menjadi Plt bupati karena Bupati Bengkulu Selatan yakni Dirwan Mahfud ditahan KPK.

BACA JUGA:  Sidang Sengketa Pilkada 2024 di MK, Panel 3 Diundur Karena Anwar Usman Sakit

Selanjutnya Gusnan ditunjuk melaksanakan tugas dan kewenangan bupati Bengkulu Selatan karena Gusnan diberhentikan sementara pada 19 Maret 2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |