GenPI.co - Sejumlah dokumen hingga flash disk disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah rumah tersangka pemberi suap kepada Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK), Sarjan (SRJ).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK akan mengekstrak isi flash disk yang disita terlebih dahulu.
“Hari ini (kemarin) juga dilakukan penggeledahan di rumahnya, dan penyidik mengamankan beberapa barang bukti dalam bentuk dokumen serta barang bukti elektronik dalam bentuk flash disk,” kata dia, dikutip Kamis (25/12).
BACA JUGA: Bupati Bekasi Diduga Rutin Minta Uang Proyek Sejak 2024, Sang Ayah Jadi Perantara
Budi menjelaskan pihaknya akan mendalami dan menganalisis informasi yang sudah diekstrak tersebut.
“Tentu nanti juga akan dilakukan konfirmasi kepada saudara SRJ mengenai barang bukti yang diamankan pada penggeledahan hari ini,” papar dia.
BACA JUGA: Bupati Bekasi dan Ayahnya Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek
Di sisi lain, pihaknya tengah mendalami dugaan tersangka kasus dugaan suap Sarjan (SRJ) mendapatkan proyek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, karena menjual nama-nama orang penting.
“Apakah betul ada modus-modus dugaan semacam ancaman begitu ya, sehingga di situ unsurnya juga bisa jadi ada unsur-unsur pemerasan ataupun unsur-unsur lainnya?” terang Budi.
BACA JUGA: Bupati Bekasi Terkena OTT, Pemerintahan dan Layanan Publik Tetap Jalan
Meski begitu, KPK masih berfokus pada pokok perkara yang utama, yakni dugaan suap proyek Sarjan kepada Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya HM Kunang (HMK).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































