GenPI.co - Sebanyak 5 anggota polisi Polres Karawang dipecat karena melakukan pelanggaran berat yang dinilai mencederai kehormatan dan integritas institusi kepolisian.
Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah mengatakan anggotanya diduga melakukan pelanggaran berat sepanjang Januari-Desember 2025.
"Kejadian itu harus menjadi pengingat dan pembelajaran bersama untuk terus menjaga nama baik institusi," kata dia, Sabtu (27/12).
BACA JUGA: Truk Sumbu 3 Dilarang Masuk Tol Selama Nataru, Polisi Siap Tilang
Kapolres menjelaskan selama dua tahun terakhir baru tahun ini Polres Karawang memberhentikan anggotanya.
Dia menyebut tahun lalu tidak ada anggota polisi yang dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
BACA JUGA: Cinta Segitiga Berujung Maut, Polisi Banjarbaru Bunuh Mahasiswi ULM
Dia menilai pemecatan ini menjadi langkah yang harus diambil demi menjaga muruah dan profesionalisme institusi Polri.
“Setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat wajib diproses dan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap dia.
BACA JUGA: 43 Polisi Dilaporkan Terkait Pemerasan hingga Rp26,2 M, KPK Verifikasi Bertahap
Kapolres menegaskan disiplin, tanggung jawab, serta etika kerja adalah fondasi utama dalam menjalankan tugas kepolisian.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































