Pasal Penghinaan Presiden Sah Kritik Presiden dan Pemerintah, Fitnah yang Dilarang

1 day ago 12
Pasal Penghinaan Presiden Sah Kritik Presiden dan Pemerintah, Fitnah yang Dilarang - GenPI.co
Pasal penghinaan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak bermaksud untuk melarang kritik terhadap pemerintah. (Foto: ANTARA/Rio Feisal)

GenPI.co - Pasal penghinaan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak bermaksud untuk melarang kritik terhadap pemerintah.

Aturan ini termaktub dalam Pasal 218 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej meminta masyarakat membaca Pasal 218 (KUHP) ini sekaligus dengan penjelasannya.

BACA JUGA:  KUHP Baru, Perzinaan dan Kumpul Kebo Bisa Kena Sanksi Pidana

“Penjelasan itu utuh dikatakan bahwa pasal ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengekang kebebasan berdemokrasi, kebebasan berekspresi, termasuk di dalamnya tidak melarang kritik,” kata dia, dikutip Selasa (6/1).

Edward menegaskan yang dilarang dilakukan masyarakat menurut Pasal 218 KUHP adalah menista atau memfitnah Presiden dan/atau Wapres, bukan mengkritik.

BACA JUGA:  KUHP 2026: Pidana Mati Bisa Diubah jadi Seumur Hidup, Percobaan 10 Tahun

“Menista itu contohnya adalah ya kebun binatang keluar lah dengan menghujat seseorang, atau memfitnah. Kalau memfitnah, saya kira di mana pun di dunia ini yang namanya memfitnah itu adalah tindak pidana,” tegas dia.

Dia membeberkan pada penjelasan Pasal 218 KUHP, salah satu bentuk kritik dijamin tidak akan dipidana adalah berunjuk rasa.

BACA JUGA:  Yusril Ihza Mahendra: KUHP Baru Tidak Kedepankan Penjara

“Jadi, Pasal 218 beserta penjelasannya itu kalau dibaca utuh, maka terlihat jelas antara bagaimana itu menghina dalam konteks menista atau fitnah, dan yang berikut adalah soal kritik,” terang dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |