GenPI.co - Pakar Hukum Prof Suparji Ahmad menyarankan supaya penyidik Polda Metro Jaya menghentikan proses penyidikan kasus Firli Bahuri, karena tidak memenuhi alat bukti materiil.
Hal itu disampaikannya merespoins pengembalian Surat Perintah Diumulai Penyidikan (SPDP) perkara eks Ketua KPK Firli Bahuri oleh jaksa Kejati Jakarta ke Polda Metro Jaya.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) itu mengatakan pengembalian SPDP oleh jaksa itu menunjukkan kegagalan penyidik Polda Metro Jaya memenuhi petunjuk jaksa.
BACA JUGA: Akhmad Agam Prihatin Kasus Firli Bahuri Belum Selesai
“Kalau memang tidak cukup alat bukti, ya perkara ini konsekuensinya dihentikan,” katanya dikutip dari JPNN.com, Sabtu (4/1).
Dia mengungkapkan ada tiga alasan penghentian penyidikan, yakni tidak cukup alat bukti, bukan peristiwa pudana, dan kadaluwarsa atau tersangkanya meninggal dunia.
BACA JUGA: Terkait Kasus Pertemuan Firli Bahuri dengan SYL, Polisi: Naik Penyidikan
“Pada kasus Firli Bahuri ini, jika memang tidak cukup alat bukti, perkara ini harus dihentikan,” tuturnya.
Suparji menilai Kejati DKI Jakarta mengembalikan SPDP itu karena tidak ada kelanjutan dari petunjuk sebelumnya. Oleh karena itu, jaksa tidak mau terbebani kasus itu.
BACA JUGA: Soal Penyidikan Kasus Firli Bahuri Seusai SYL Divonis, Polisi: Terus Berjalan
Selain itu, pengembalian SPDP tersebut juga menunjukkan adanya pelambanan penyidik Polda Metro Jaya memenuhi petunjuk jaksa.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News