OTT KPK di KPP Madya Jakut, Kepala Kantor Pajak hingga Konsultan Jadi Tersangka

9 hours ago 9
OTT KPK di KPP Madya Jakut, Kepala Kantor Pajak hingga Konsultan Jadi Tersangka - GenPI.co
Sebanyak 5 orang ditetapkan sebagai tersangka operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. (Foto: ANTARA/Rio Feisal)

GenPI.co - Sebanyak 5 orang ditetapkan sebagai tersangka operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan kasus ini terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakut 2021-2026.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata dia, Minggu (11/1).

BACA JUGA:  OTT KPK Terkait Pengurangan Nilai Pajak, Sita Uang Ratusan Juta Rupiah dan Valas

Mereka adalah DWB selaku Kepala KPP Madya Jakut, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut, dan ASB selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakut,

“ABD selaku konsultan pajak, dan EY selaku Staf PT WP,” imbuh dia.

BACA JUGA:  KPK OTT Kantor Pajak Jakut, 8 Orang Ditangkap

Asep membeberkan tersangka DWB, AGS dan ASB diduga sebagai pihak penerima suap.

Mereka dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BACA JUGA:  Uang Korupsi Kuota Haji Lewati Rp100 M, KPK Desak Biro Haji Kooperatif

Sedangkan tersangka ABD dan EY diduga sebagai pemberi suap dan disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |