GenPI.co - Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) merespons terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold atau ambang batas minimal pencalonan presiden.
Jokowi mengatakan putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga semua pihak harus menaati dan menghormatinya.
“Itu kan keputusan final dan mengikat. Semua harus menghormati apa yang diputus MK,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (3/1).
BACA JUGA: MK Batalkan Presidential Threshold, Yusril: Pemerintah Menghormatinya
Mantan Gubernur DKI itu menyampaikan dengan adanya putusan itu, maka diharapkan ke depannya muncul banyak alternatif capres dan cawapres.
“Harapannya kan seperti itu,” tuturnya.
BACA JUGA: Mahfud MD Sebut Putusan Presidential Threshold Oleh MK Harus Ditaati
Jokowi pun berharap supaya putusan Mahkamah Konstitusi itu segera ditindaklanjuti pembuat undang-undang yakni DPR RI.
MK diketahui mengeluarkan putusan menghapus ambang batas minimal presentase pengusungan pasangan capres dan cawapres atau presidential threshold.
BACA JUGA: Pengamat: Indonesia Bisa Punya Capres Luar Jawa Kalau Presidential Threshold Turun
Aturan yang tercantum pada Pasal 222 UU Nomor 7 tahun 2017 terkait Pemilu itu dihapus karena dinilai bertentengan dengan UUD NRI 1945.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News