GenPI.co - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian sementara, selama tiga bulan, kepada Bupati Aceh Selatan Mirwan MS karena melakukan perjalanan umrah tanpa izin saat daerahnya berstatus tanggap darurat bencana.
Pemeriksaan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri menyimpulkan bahwa Mirwan melanggar Pasal 76 ayat (1) huruf i Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal tersebut mengatur larangan bagi kepala daerah maupun wakil kepala daerah untuk melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
BACA JUGA: Penasihat DWP Kemendagri Tri Tito Karnavian: Pendidikan Karakter Lebih Menentukan daripada Formal
Mendagri Muhammad Tito Karnavian menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan merupakan bentuk penegakan aturan secara tegas, merujuk Pasal 77 ayat (2) yang mengatur pemberhentian sementara selama tiga bulan dari jabatan.
“Jadi jangan sampai nanti isinya [berita] ini suka-sukanya Mendagri. Bukan, ada dasar hukumnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” kata Mendagri dalam keterangan pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/12/2025).
BACA JUGA: Wamendagri Akhmad Wiyagus Dorong Tata Kelola Stadion untuk Perkuat Industri Olahraga dan UMKM
Sebagai pengganti sementara, Mendagri menunjuk Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukadis sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Aceh Selatan.
Mendagri menambahkan bahwa selama menjalani sanksi, Mirwan akan mengikuti program pembinaan dan magang di Kemendagri.
BACA JUGA: Selamat, Wamendagri Ribka Haluk Terima Penghargaan Tokoh Percepatan Pembangunan Papua
Ia menilai bahwa dalam situasi darurat bencana, seorang kepala daerah semestinya tidak meninggalkan wilayah tanpa izin karena masyarakat sangat membutuhkan kehadiran dan kepemimpinan langsung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































