GenPI.co - Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri menyatakan partainya tegas menolak usulan Pilkada melalui DPRD, yang digulirkan sejumlah elite politik.
“Penolakan ini, tidak sekadar sikap politik praktis. Ini sikap ideologis, konstitusional, dan historis,” katanya pada pidato penutupan Rakernas I PDIP 2026 di Jakarta, Senin (12/1).
Megawati menyampaikan usulan tersebut, bertentangan dengan prinsip kedaulatan dan semangat Reformasi 1998.
BACA JUGA: Kader Muda PDIP Sebut Pilkada via DPRD Bak Senam Poco-Poco, Maju dan Mundur
Dia menyinggung putusan MK Nomor 110/PUU-XXIII/2025 yang memperkuat makna Pasal 18 Ayat (4) dan Pasal 22E Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 hasil amandemen.
Megawati mengungkapkan isi putusan MK, yakni kedaulatan rakyat dalam memiliki kepala daerah, tidak boleh direduksi menjadi mekanisme perwakilan yang tertutup dan elitis.
BACA JUGA: Survei Ungkap Keinginan Publik Masih Kuat Terhadap Pilkada Secara Langsung
Presiden ke-5 RI itu menyebut putusan MK itu, sekaligus menegaskan Pilkada adalah bagian dari pemilihan umum.
Dia menyatakan usulan Pilkada melalui DPRD, tak hanya bertentangan terhadap semangat Reformasi.
BACA JUGA: Yusril Ingatkan Keputusan Pemerintah dan DPR Soal Pilkada, Harus Dihormati
“Tetapi, juga bertentangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengingkat,” tuturnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































