GenPI.co - Masalah ahli waris mendiang mantan istri Sule, Lina Jubaedah, kembali muncul ke permukaan.
Mantan suami Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana, melayangkan permohonan kontensius ke Pengadilan Agama (PA) Bandung sejak 1 Desember 2025.
Teddy Pardiyana memperjuangkan status hak ahli waris untuk anak perempuannya, Bintang.
BACA JUGA: Menggiurkan, Sule Bisa Dapat Rp 10 Juta Cuma 1 Jam Live TikTok
Dalam berkas permohonan, pihak termohon ialah keluarga Entis Sutisna alias Sule.
Nama-nama di dalamnya ialah Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadillah, Ferdinand Adriansyah, dan ibu Lina.
BACA JUGA: Ditilang, Sule Harus Sidang 3 Oktober 2025
"Ini bukan gugatan. Jadi, permohonannya ialah permohonan ahli waris kontensius,” kata Kuasa Hukum Teddy, Wati Trisnawati, Kamis (15/1).
Wati Trisnawati mengatakan tidak ada objek harta dalam konteks permohonan yang diajukan.
BACA JUGA: Sule Tifus Karena Banyak Pekerjaan, Bed Rest Seminggu
“Jadi, lebih ke penetapan ahli warisnya sehingga disebutnya permohonan kontensius," ungkap Wati.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































