GenPI.co - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan era Menaker Hanif Dhakiri Hery Sudarmanto (HS) diduga menerima uang pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) hingga Rp12 miliar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Hery Sudarmanto diduga menerima uang pemerasan sejak lama.
“Dalam perkara ini, diduga jumlah uang yang diterima HS setidaknya mencapai Rp12 miliar,” kata dia, dikutip Jumat (16/1).
BACA JUGA: Pegawai Kemnaker Diduga Terima Uang THR dari Pemerasan TKA, KPK: Hampir Semua Dapat
Budi menjelaskan KPK menduga Hery Sudarmanto menerima penerimaan uang tersebut sejak 2010.
Saat itu Hery baru menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker.
BACA JUGA: Ruang Kabiro Humas Kemnaker Jadi Sasaran Geledah, Dokumen & Alat Elektronik Disita
“HS diduga menerima uang dari para agen TKA sejak menjadi Direktur PPTKA pada 2010-2015,” terang dia.
Dalam kasus pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) ini, Hery Sudarmanto sebagai salah satu tersangka.
BACA JUGA: Ahli dari BPK: Ada Temuan Rp 6,23 M pada Pengadaan Sistem Proteksi TKI di Kemnaker
Di sisi lain, KPK juga menduga Hery Sudarmanto (HS) masih menerima uang dari hasil dugaan pemerasan setelah pensiun sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































