GenPI.co - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tersangka karena membagi 20.000 kuota haji tambahan tidak sesuai ketentuan di Kementerian Agama (Kemenag).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan aturan pembagiannya adalah kuota haji khusus sebesar 8 persen, sementara 92 persen untuk kuota haji reguler.
"Sudah ada undang-undangnya, sudah ada aturannya, tetapi kemudian oleh Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen-50 persen atau 10.000-10.000,” kata dia, Senin (12/1).
BACA JUGA: Kerugian Negara Korupsi Haji Belum Final, BPK Masih Kalkulasi
Asep menjelaskan keputusan mantan Menag itu tidak sesuai dengan undang-undang yang ada.
Aturan yang dimaksud adalah Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
BACA JUGA: Uang Korupsi Kuota Haji Lewati Rp100 M, KPK Desak Biro Haji Kooperatif
Aturannya, kuota haji khusus sebesar 8 persen, sementara 92 persen untuk kuota haji reguler.
“Itu tentu tidak sesuai dengan undang-undang yang ada. Itu titik awalnya ya di situ, pembagiannya seperti itu, jadi 10.000-10.000," papar dia.
BACA JUGA: Anggota Pansus Haji 2024 Nilai Penetapan Yaqut Jadi Tersangka, Terasa Lambat
Dia mengungkapkan 20.000 kuota haji tambahan didapatkan Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi karena Presiden ketujuh Joko Widodo bercerita kepada Mohammed bin Salman selaku Perdana Menteri Arab Saudi terkait lamanya antrean calon jemaah haji.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































