GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut.
Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) sejak Kamis (8/1).
“Bukan hari ini ya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (9/1).
BACA JUGA: Jadi Tersangka Kuota Haji, Kuasa Hukum Tegaskan Yaqut Kooperatif dan Hormati Proses
Meskipun begitu, Budi menegaskan KPK segera menahan kedua tersangka.
“Tentunya, nanti kami akan lakukan,” tegas dia.
BACA JUGA: Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji
Sebelumnya, penasihat hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Mellisa Anggraini mengaku kliennya bersikap kooperatif dan transparan sejak awal proses pemeriksaan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.
Dia menilai sikap ini sebagai bentuk komitmen Yaqut Cholil Qoumas terhadap penegakan hukum.
BACA JUGA: Eks Sekjen Kemenag Ungkap Proses Terbitnya SK Kuota Haji Era Menag Yaqut
“Setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin undang-undang, termasuk hak atas perlakuan yang adil serta asas praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” terang dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































