GenPI.co - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama 2023–2024.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan status Mantan Menag tersebut sebagai tersangka.
"Benar," ujar dia, Jumat (9/1).
BACA JUGA: Penyidik KPK Masih di Arab Saudi, Tindak Lanjut Kasus Haji Tunggu Laporan Lengkap
Meski begitu, Fitroh belum membeberkan lebih detail mengenai tersangka kasus korupsi kuota haji ini.
Dalam kasus ini, apakah ada pihak-pihak lain yang menjadi tersangka kasus korupsi haji di Kemenag.
BACA JUGA: Belasan Direktur Travel Haji Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membeberkan KPK sudah menetapkan tersangka kasus korupsi haji.
"Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji," tegas dia.
BACA JUGA: Penyelidikan KPK Tak Ganggu Dana Haji, BPKH: Tetap Aman dan Akuntabel
Seperti diketahui, KPK mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2026.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































