GenPI.co - Sebanyak 3 rumah sakit di Kabupaten Jember, Jawa Timur, diduga memanipulasi klaim program jaminan kesehatan nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember Yessy Novita mengatakan pihaknya sudah memberi sanksi pada rumah sakit yang melakukan kecurangan dengan memanipulasi atau mark up klaim BPJS Kesehatan tersebut.
"Kami sudah melakukan tugas sesuai dengan kewenangan hingga memberikan sanksi seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 16 Tahun 2019," kata Yessy, dikutip Jumat (7/11).
BACA JUGA: Cak Imin Pastikan Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Dilakukan Akhir 2025
Yessy menjelaskan pihaknya memberikan sanksi tertulis pada 3 rumah sakit yang melakukan fraud sesuai dengan Peraturan Direksi BPJS Kesehatan.
Di sisi lain, pihaknya juga sudah menyepakati pengembalian kerugian sesuai nilai kecurangan yang ditemukan petugas BPJS Kesehatan.
BACA JUGA: Pemerintah Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan 23 Juta Peserta, Cak Imin: untuk BPU
"Ketiga rumah sakit tersebut juga sudah menyanggupi dan bersedia mengembalikan uang sejumlah temuan fraud klaim program JKN yang tidak sesuai itu,” tegas dia.
Namun demikian, Yessy enggan membeberkan nominal mark up di tiga rumah sakit yang melakukan kecurangan program JKN.
BACA JUGA: Menkeu Sebut Belum Saatnya Naikkan Iuran BPJS Kesehatan
"Pengembalian uang klaim yang tidak sesuai tersebut sudah mulai dilakukan oleh 3 rumah sakit pada awal November 2025 hingga diberi jangka waktu pada Desember 2026," papar dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































