Mahkamah Pidana Internasional Putuskan Mantan Presiden Filipina Duterte Layak Diadili

1 day ago 8
Mahkamah Pidana Internasional Putuskan Mantan Presiden Filipina Duterte Layak Diadili - GenPI.co
Hakim Mahkamah Pidana Internasional (ICC) memutuskan mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte layak diadili. (foto: REUTERS/Lean Daval Jr./File Photo)

GenPI.co - Hakim Mahkamah Pidana Internasional (ICC) memutuskan mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte layak diadili.

Dilansir AP News, Senin (26/1), Duterte menghadapi tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait dugaan keterlibatannya dalam puluhan pembunuhan.

Duterte ditangkap pada Maret 2025 dan dijadwalkan hadir di pengadilan di Den Haag pada September 2025.

BACA JUGA:  SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Punya Rekor Apik Lawan Filipina

Namun, sidang awal ditunda setelah panel hakim praperadilan memberikan "penundaan terbatas" untuk menilai apakah Duterte layak untuk mengikuti persidangan.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh panel ahli medis, para hakim menyimpulkan bahwa Duterte mampu menjalankan hak-hak proseduralnya dan layak ikut serta dalam pra-persidangan.

BACA JUGA:  Timnas Indonesia U-23 Dibungkam Filipina, Greg Nwokolo Kritik Indra Sjafri

Sidang kini dijadwalkan ulang pada tanggal 23 Februari 2026.

Panel medis yang menilai Duterte terdiri dari para ahli neurologi dan psikiatri geriatrik.

BACA JUGA:  Skandal Banjir Guncang Filipina, Marcos Perintahkan Kejar 18 Tersangka Korupsi

Pengacara Nick Kaufman kecewa dengan putusan tersebut dan berencana mengajukan banding.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |