Mahfud MD soal Pemisahan Pemilu, Harus Dilaksanakan Meski Timbul Kerumitan

12 hours ago 7
Mahfud MD soal Pemisahan Pemilu, Harus Dilaksanakan Meski Timbul Kerumitan - GenPI.co
Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan daerah. (Foto: Ricardo/JPNN.com)

GenPI.co - Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan daerah.

Mahfud MD mengatakan DPR RI dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang harus menjalankan putusan itu, meski menimbulkan kerumitan.

“Putusan itu harus dilaksanakan. Harus diterima, meski menimbulkan kerumitan hukum baru,” katanya dikutip dari JPNN, Kamis (10/7).

BACA JUGA:  Polemik Tinggi, Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Dikaji DPR Secara Hati-hati

Dia menilai amar putusan yang menyebut pemilu daerah digelar 2 atau 2,5 tahun sejak pelantikan hasil pemilu nasional mulai 2029 berpeluang menimbulkan masalah.

Menurutnya, dengan putusan itu maka jabatan kepala daerah di seluruh Indonesia akan mengalami kekosongan pada masa jeda.

BACA JUGA:  DPR RI Jamin Tak Bahas Revisi UU MK Seusai Putusan Pemisahan Pemilu

Mahfud MD menyebut MK sudah membuat kerumitan hukum. Dia juga menilai Mahkamah Konstitusi terlalu masuk ke open legal policy.

“MK terlalu masuk open legal policy yang harusnya tidak diatur oleh MK. Masalah jadwal, masalah apa, harusnya utusan pembentuk undang-undang,” ujarnya.

BACA JUGA:  Martabat MK Disebut Turun Seusai Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah

Mantan Ketua MK tersebut juga menyoroti mengenai konstruksi hukum jadwal pilkada yang sudah berulang kali diuji ke Mahkamah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |