GenPI.co - Organisasi Masyarakat (Ormas) Madura Asli (Madas) Sedarah melaporkan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji Polda Jawa Timur.
Wawali Surabaya yang akrab disapa Cak Ji ini dilaporkan ke polisi atas dugaan penyebaran informasi bohong melalui akun media sosial miliknya terkait kasus sidak rumah lansia Elina Widjajanti di Kota Surabaya.
“Yang pertama berkaitan dengan Undang-Undang ITE. Siapa terlapornya, tentu pemilik akun CakJ1 di Instagram, TikTok dan YouTube,” kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Madas Moh Taufik, Selasa (6/1).
BACA JUGA: Cak Eri Siap Bubarkan Madas Jika Terbukti Usir Nenek Elina
Sebagai informasi, Cak Ji melakukan sidak ke rumah nenek Elina di Surabaya pada 24 Desember 2025 lalu.
“Sidak itu ada perkataan yang disampaikan oleh Wakil Wali Kota Surabaya mengatakan (pengusir Nenek Elina) pakai baju Madas,” imbuh Taufik.
BACA JUGA: Ormas Madas Disorot Terkait Kasus Nenek Elina, Tokoh Madura: Jangan Libatkan Suku!
Ketika itu Cak Ji dianggap mencatut nama Madas sebagai terduga pelaku pengusiran paksa nenek Elina.
“Kami tahu beredar silakan kawan-kawan bisa share, tidak ada baju Madas ataupun atribut Madas apapun yang dipakai,” tegas dia.
BACA JUGA: Cak Ji Diancam Seusai Bela Nenek Elina, Singgung Madas dan Samuel
Salah satu tersangka pengusiran bernama Yasin yang diduga anggota Madas sudah ditangkap Polda Jatim.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































