
GenPI.co - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan dari ibu mendiang Prada Lucky Chepril Saputra Namo, prajurit TNI yang meninggal dianiaya seniornya.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan permohonan yang diajukan keluarga Prada Lucky mencakup sejumlah bentuk perlindungan.
Ini mulai dari monitoring, pendampingan selama proses hukum berlangsung, pemulihan layanan psikologis, dan layanan medis.
BACA JUGA: LPSK Dampingi Keluarga Prada Lucky, Kawal Proses Hukum
“Kami hadir di Kupang untuk memastikan hak-hak saksi dan keluarga korban terpenuhi,” kata dia, dikutip Kamis (21/8).
Susilaningtias menjelaskan tugas LPSK adalah mendengar langsung dari keluarga korban serta memverifikasi perkembangan proses hukum.
BACA JUGA: Penganiayaan Prada Lucky saat Pembinaan Prajurit, TNI: Detail Belum Bisa Diungkap
Selain fokus pada keluarga dan saksi, LPSK juga mendorong pengungkapan fakta kasus meninggalnya Prada Lucky.
Salah satunya melalui mekanisme saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).
BACA JUGA: 20 Tersangka Kasus Prada Lucky Ditahan, Termasuk Seorang Perwira
Dia berharap dari 20 terduga pelaku, ada yang mau bekerja sama dengan penyidik untuk mengungkap kebenaran kematian Prada Lucky.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News