GenPI.co - Legislator PKB Muhammad Khozin menanggapi upaya Pemprov Aceh yang menyurati PBB untuk meminta bantuan terkait rehabilitasi seusai bencana.
Anggota Komisi II DPR tersebut menilai pemda tidak punya kewenangan meminta bantuan ke lembaga internasional.
“Pemda tak punya kewenangan hubungan luar negeri. Urusan luar negeri adalah kewenangan absolut pemerintah pusat,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (17/12).
BACA JUGA: PKB Minta Polisi Dalami Unsur Kelalaian pada Kasus Kebakaran Kantor Terra Drone
Dia menyebut Pasal 10 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemda mengatakan politik luar negeri adalah kewenangan mutlak pemerintah pusat.
Khozin menyampaikan pemda tetap bisa mendapat bantuan dari luar negeri, namun untuk prosedurnya melalui pemerintah pusat dengan BNPB.
BACA JUGA: Legislator PKB Dukung Cak Imin Serukan Menteri Taubat Sikapi Bencana
“Pemda hanya mengusulkan ke pemerintah pusat. Kemudian lembaga penentunya BNPB, sesuai Pasal 4 PP Nomor 28 Tahun 2008,” ujarnya.
Tetapi dia memaklumi upaya yang dilakukan Pemprov Aceh yang minta bantuan ke lembaga internasional PBB.
BACA JUGA: PKB Sebut Koalisi Prabowo Solid, Berlebihan Jika Ditarik ke Permanen
Hanya, menurut dia langkah Pemprov Aceh tersebut bertentangan dengan sejumlah peraturan yang ada.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































