GenPI.co - Anggota DPR Dewi Juliani menyoroti praktik parkir yang mencantumkan klausul “kehilangan atau kerusakan bukan tanggung jawab pengelola”.
Politikus PDIP itu menilai praktik tersebut melangggar perlindungan konsumen dan berpeluang masuk kategori pemerasan, sesuai KUHP baru.
Dia mendesak negara tidak membiarkan praktik yang menempatkan rakyat menjadi pihak yang selalu bertanggung jawab.
BACA JUGA: Dasco Sambut Usulan PDIP Soal E-Voting Pilkada, Bakal Dikaji DPR
“Pengelola parkir menarik uang masyarakat. Tetapi, menolak tanggung jawab keamanan kendaraan. Ini tidak adil,” katanya dikutip dari JPNN, Kamis (22/1).
Dewi menyebut parkir adalah bentuk penitipan barang, yang pengelolanya wajib menjaga kendaraan milik konsumen.
BACA JUGA: PDIP Jaga Hubungan dengan Prabowo, Bakal Koalisi di Pemilu 2029?
Dia mengingatkan pada KUHP baru, pungutan tanpa dasar hukum yang jelas dan disertai tekanan, berpotensi masuk kualifikasi pemerasan.
“Pengelola parkir memungut denda, sementara tanggung jawabnya dilepas. Ini bisa mengarah pada unsur pemerasan,” tuturnya.
BACA JUGA: Jadi Penyeimbang, PDIP Disebut Ingin Tetap Mesra dengan Prabowo Subianto
Komisi VI DPR mendorong pemerintah pusat dan daerah menertibkan pengelola parkir yang mencantumkan klausul merugikan masyarakat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































