GenPI.co - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) berhasil mengumpulkan royalti lagu sebesar Rp 200 miliar selama 2025.
Perinciannya ialah Rp 175 miliar sudah diverifikasi. Sementara itu, Rp 25 miliar belum terverifikasi.
“Jadi, totalnya kurang lebih Rp 200 miliar sepanjang 2025,” kata Ketua LMKN Pencipta Andi Mulhanan, Selasa (13/1).
BACA JUGA: KLa Project Segera Gelar Konser 37 Tahun, Era Baru Transformasi
Mulhanan menjelaskan royalti analog atau hak cipta lagu dan musik untuk penggunaan komersial di layanan publik nondigital (analog) sebesar Rp 77,8 miliar pada Januari-Desember 2025.
Angka itu berasal dari royalti analog general royalti, analog life event untuk pencipta, dan pemilik hak terkait dalam dan luar negeri.
BACA JUGA: Ningning Absen di Konser Aespa, Istirahat Total demi Kesehatan
Di sisi lain, LMKN sudah mendistribusikan royalti sebesar Rp 151.830.755.644 kepada 16.332 pemilik hak melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) pada 2025.
Mulhanan mengatakan royalti itu meliputi analog general Rp 11.188.187.602 dan analog life event Rp 1.998.206.817 sepanjang 2025.
BACA JUGA: Indonesia Pembuka Let’s Love K-Pop Asia Tour 2026, Konser dan Sosial Digabung
“Royalti digital Rp 110.698.961.604 dan royalti overseas Rp 27.945.399.621 periode Januari hingga September 2025,” kata Mulhanan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































