GenPI.co - Kubu pasangan Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi atau Hendi meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan keputusan KPU Jateng terkait hasil Pilkada 2024.
Pasangan calon Pilkada Jawa Tengah yang diusung PDIP itu juga minta MK mendiskualifikasi Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai paslon gubernur dan wakgub terpilih.
Hal itu disampaikan kuasa hukum kubu Andika Perkasa yakni Martina pada sidang pendahuluan sengketa Pilkada 2024 di MK pada Kamis (9/1).
BACA JUGA: Ahmad Luthfi Unggul dari Andika Perkasa, Bambang Pacul: Cuaca Tidak Baik-baik Saja
“Memohon majelis hakim MK menjatuhkan putusan membatalkan keputusan KPU Jateng tentang penetapan hasil Pilgub,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (9/1).
KPU Jawa Tengah diketahui menetapkan pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin unggul dengan mendapatkan 11.390.191 suara atau 59,14 persen.
BACA JUGA: Pilkada Jawa Tengah, Andika Perkasa: Kami Harus Siap dengan Semua Hasil
Sedangkan untuk pasangan Andika Perkasa dan Hendi memperoleh 7.870.084 suara atau hanya 40,86 persen.
Pada perkara ini, kubu Andika Perkasa mendalilkan ada indikasi pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masih pada Pilkada Jawa Tengah 2024.
BACA JUGA: Quick Count Pilkada Jawa Tengah: Andika Perkasa Kalah Telak dari Ahmad Luthfi
Mereka menilai ada suatu perencanaan dan perbuatan pihak tertentu untuk menguntungkan pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News