GenPI.co - Kuasa hukum eks Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar menyebut penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kurang bukti dalam penyidikan perkara kliennya.
Dia pun mendesak supaya penyidik menghentikan penyidikan itu dan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
“Polda Metro Jaya wajib menghentikan penyidikan, karena tidak cukup bukti sebagai dalam pasal 109 ayat 2 UU Nomor 8 tahun 1981,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (4/1).
BACA JUGA: Akhmad Agam Prihatin Kasus Firli Bahuri Belum Selesai
Dia mengungkapkan Jaksa Kejati Jakarta sudah empat kali mengembalikan berkas perkara kliennya ke Polda Metro Jaya.
Pengembalian berkas perkara itu supaya penyidik melengkapinya, karena dinilai masih belum memenuhi syarat materiil.
BACA JUGA: Terkait Kasus Pertemuan Firli Bahuri dengan SYL, Polisi: Naik Penyidikan
“Salah satu petunjuk jaksa, perlu pemeriksaan saksi yang melihat, mendengar, mengetahui, dan mengalaminya sendiri, sedikitnya dua orang,” ujarnya.
Ian menyebut polisi pun sudah memeriksan sejumlah saksi. Namun masih belum memenuhi alat bukti, sehingga bisa diartikan tidak mengantongi bukti yang relevan.
BACA JUGA: Soal Penyidikan Kasus Firli Bahuri Seusai SYL Divonis, Polisi: Terus Berjalan
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo akan selesai dalam waktu dekat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News