GenPI.co - Penasihat hukum Hasto Kristiyanto yakni Todung Mulya Lubis menyebut langkah KPK memeriksa eks penyidik lembaga antirasuah itu menjadi bukti kliennya merupakan tokoh yang dibidik.
KPK memeriksa mantan penyidiknya yakni Ronal Paul Sinyal terkait keterlibatan Hasto Kristiyanto pada kasus dugaan suap, Rabu (8/1).
“Semakin menegaskan KPK sedang menutupi kelemahan pembuktian atau kurang bukti. Sekaligus mengonfirmasi, memang HK ditarget sejak lama,” katanya dikutip dari JPNN.com, Kamis (9/1).
BACA JUGA: Said Abdullah: Pelaksanaan HUT PDIP Tak Terganggu Penetapan Hasto Jadi Tersangka
Dia mengungkapkan Ronal saat diperiksa didadlami mengenai keterlibatan Hasto pada kasus dugaan suap pergantian antarwaktu Harun Masiku.
Todung menilai keterangan eks penyidik itu tidak valid secara hukum dan bias. Hal itu karena Ronal tidak melihat dan mendengar langsung peristiwa yang terjadi.
BACA JUGA: PDIP Pastikan Hasto Tidak Kabur, Said Abdullah: Saya Jamin Kalau Itu
“Pemeriksaan tersebut jelas melanggar KUHAP jika tetap dipaksakan KPK,” tutur pria yang bergelar profesor itu.
Dia menjelaskan hanya majelis hakim di persidangan yang bisa memeriksa penyidik. Itu pun dilakukan saat saksi mengubah keterangan atas dugaan tekanan.
BACA JUGA: KPK Sita Sejumlah Alat Bukti dalam Penggeledahan 2 Rumah Hasto Kristiyanto
Todung menyebut langkah yang dilakukan KPK dengan memeriksa eks penyidik itu tidak etis. Terlebih saksi telah menyimpulkan suatu kasus hukum.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News