GenPI.co - KPK memanggil anggota DPR RI Maria Lestari (ML) pada kasus dugaan korupsi suap dan perintangan penyidikan dengan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
“Pemeriksaan atas nama AS dan ML dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dikutip dari Antara, Kamis (9/1).
Dari informasi yang dihimpun, untuk saksi AS adalah Ketua KPU Kabupaten Banyuasin periode 2019-2024 Agus Supriyanto.
BACA JUGA: Effendi Minta Megawati Mundur, Guntur Romli: Status Tersangka Hasto, Orderan Politik
Penyidik KPK sejauh ini masih belum menyampaikan secara rinci terkait materi apa yang didalami dalam pemeriksaan terhadap dua saksi itu.
KPK pada Selasa, 24 Desember 2024 menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian penyidikan kasus Harun Masiku.
BACA JUGA: Said Abdullah: Pelaksanaan HUT PDIP Tak Terganggu Penetapan Hasto Jadi Tersangka
Tersangka baru tersebut adalah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan seorang advokat atas nama Donny Tri Istiqomah (DTI).
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan Hasto Kristiyanto memiliki peran mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan.
BACA JUGA: PDIP Pastikan Hasto Tidak Kabur, Said Abdullah: Saya Jamin Kalau Itu
Lobi tersebut dimaksudkan supaya bisa menetapkan Harun Masiku menjadi calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan 1.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News