GenPI.co - Sejumlah saksi dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan tiga jaksa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya memanggil sebanyak 11 saksi.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 11 saksi kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara. Pemeriksaan bertempat di Polda Kalsel,” kata dia, Senin (29/12).
BACA JUGA: Jaksa Agung Akan Tindak Tegas dan Tanpa Toleransi Jaksa Terjaring OTT KPK
Budi menjelaskan 11 saksi tersebut terdiri dari FEN selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Pambalah Batung Hulu Sungai Utara, TS Wakil Ketua Komisi II DPRD Hulu Sungai Utara, NHS Kepala Kantor Kementerian Agama Hulu Sungai Utara, dan JUM Kepala Dinas Pendidikan Hulu Sungai Utara periode 2022-2024.
Selanjutnya ada AS Kadis Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan Hulu Sungai Utara, JOH mantan Pelaksana Tugas Kadis Kesehatan Hulu Sungai Utara, FDM jaksa fungsional pada Kejari Hulu Sungai Utara, dan AD Bendahara Pembantu Pengeluaran Kejari Hulu Sungai Utara.
BACA JUGA: 3 Jaksa di Banten Tersangka Pemerasan ITE Dicopot, Tunggu Sidang Etik
Lalu KM selaku sopir Kajari Hulu Sungai Utara, YM pihak swasta, dan MHS selaku notaris.
Sejumlah saksi yang dimaksud adalah Farida Evana (FEN), Teddy Suryana (TS), Nahdiyatul Husna (NHS), Jumadi (JUM), Amos Silitonga (AS), Herman Johan (JOH), Fajar Dwiki Mulyana (FDM), dan Anggun Devianty (AD).
BACA JUGA: 2 Jaksa Terjaring OTT, Kejagung Pilih Tunggu Proses KPK
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel, pada 18 Desember 2025.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































