GenPI.co - Korporasi dan individu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembalakan liar hingga mengakibatkan bencana banjir di Sumatra Utara.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Moh. Irhamni mengatakan pihaknya sudah menetapkan tersangka kasus pembalakan liar penyebab banjir di Sumut ini.
"Sudah (penetapan tersangka)," kata dia, Selasa (6/1).
BACA JUGA: Warga Boleh Manfaatkan Kayu Hanyut Pascabanjir di Sumatra, Kemenhut: Kami Awasi
Irhamni menjelaskan tersangka adalah korporasi dan individu.
"Dua-duanya (korporasi dan individu)," imbuh dia.
BACA JUGA: Kasus Kayu Gelondongan di DAS Garoga Naik Penyidikan, Ditemukan 2 Alat Bukti
Meski begitu, Irhamni belum membeberkan secara detail identitas tersangka tersebut.
Dia mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah Dittipidter Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung gelar perkara pada pekan lalu.
BACA JUGA: 8 Perusahaan di Batang Toru Diselidiki Soal Gelondongan Kayu Hanyut saat Banjir Sumut
Seperti diketahui, Dittipidter Bareskrim Polri memulai proses penyidikan bencana banjir Sumut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































