GenPI.co - Kompolnas mendorong supaya Polri melakukan penyelidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain di atas Dirnarkoba Polda Metro Jaya terkait kasus pemerasan penonton DWP.
Sekretaris Kompolnas Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo mengatakan harus dilakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan itu.
Menurutnya, hal ini juga sesuai pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022 mengenai Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
BACA JUGA: Kasus Pemerasan Penonton DWP, 2 Oknum Polisi Disanksi Demosi 8 Tahun
Dalam aturan itu tercantum penyidikan bisa dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat.
“Kompolnas menekankan penyelesaian sidang etik terhadap pelaku di tingkat tertinggi harus jadi prioritas,” katanya dikutip dari JPNN.com, Senin (6/1).
BACA JUGA: Divpropam Polri: Uang Hasil Pemerasan Penonton DWP Akan Dikembalikan ke Korban
Dia menilai penyelidikan tersebut cukup penting supaya bisa memastikan praktik-praktik yang mencoreng nama baik institusi tak terulang lagi.
“Starting poinnya pada sidang etik. Jadi cluster paling atas (yang terlibat) harus diselesaikan dahulu,” tuturnya.
BACA JUGA: DPR RI: Oknum Polisi yang Terbukti Peras Penonton DWP Harus Dipidana
Menurut Arief, ketika nantinya perkara itu berlanjut ke proses pidana, maka tidak menutup kemungkinan pihak lain yang ada keterlibatan pun diusut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News