Komisi II DPR Sebut Pilkada Melalui DPRD Punya Landasan Konstitusi Kuat

2 hours ago 4
Komisi II DPR Sebut Pilkada Melalui DPRD Punya Landasan Konstitusi Kuat - GenPI.co
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyebut Pilkada melalui DPRD mempunyai landasan konstitusional yang kuat. (Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

GenPI.co - Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyebut Pilkada melalui DPRD mempunyai landasan konstitusional yang kuat.

Rifqi mengatakan dalam UUD 1945 mengamanatkan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis, yang artinya bisa secara langsung maupun tidak langsung.

“Karena itu, Pilkada melalui DPRD sebagai bentuk demokrasi tidak langsung, punya landasan konstitusional yang kuat,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (1/1).

BACA JUGA:  Fahri Hamzah Soal Usulan Pilkada Melalui DPRD, Harus Dipahami untuk Niat Baik

Anak buah Surya Paloh di Partai NasDem itu menyampaikan dalam Prolegnas 2026 mengamanahkan Komisi II DPR menyusun naskah akademik dan RUU revisi UU Pemilu.

Dia mengungkapkan RUU revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 terkait Pemilu, isinya hanya Pilpres dan Pemilihan Legislatif.

BACA JUGA:  PKB Tak Bantah Topik Pilkada Melalui DPRD Dibahas Saat Pertemuan 4 Ketum Parpol

“Kemudikan untuk pemilihan kepala daerah, diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” tuturnya.

Rifqi menyebut revisi UU terkait Pemilu itu, bisa disatukan dengan revisi undang-undang lainnya, termasuk UU terkait Pilkada.

BACA JUGA:  Prasetyo Hadi Nilai Pilkada Secara Langsung Banyak Sisi Negatifnya

Hal tersebut dimaksudkan sebagai bagian penataan pemilu dan pemilihan di Indonesia ke depannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |