GenPI.co - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda meyakini proses politik pencopotan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS dari jabatannya akan dilakukan.
Dia menyampaikan proses pencopotan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS dari jabatannyta akan melalui DPRD setempat.
“Proses politik saya kira pasti akan berjalan. Bayangkan Partai Gerindra sebagai pengusung beliau saja sudah mencopot (dari ketua DPC),” katanya dikutip dari Antara, Selasa (9/12).
BACA JUGA: Pilkada Melalui DPRD Tak Jawab Keresahan, Dinilai Menguntungkan Elite Politik
Dia mengungkapkan sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemda, kepala daerah dipilih rakyat dan representasi rakyat dalam konteks mengawasinya ada di DPRD.
Rifqinzamy menyampaikan Komisi II DPR RI pun akan mengawalnya dari sisi Inspektorat Kemendagri.
BACA JUGA: PDIP Kaji Usulan Pilkada Melalui DPRD, Harapan Rakyat Dipertimbangkan
Ketika nantinya Kemendagri memberi sanksi kepada Mirwan MS, maka proses politik di Aceh Selatan pun juga akan berjalan.
Dia menyebut Kemendagri bisa memberikan sanksi berupa pencopotan sementara dengan tidak bertugas dalam waktu tertentu.
BACA JUGA: Bahlil Lahadalia Usul Kepala Daerah Dipilih DPRD, Agar Tidak Membuat Pusing
Selama dibebastugaskan itu, kepala daerah akan menjalani edukasi sekaligus pembinaan supaya tak mengulangi kesalahan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































