GenPI.co - Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyatakan belum ada rencana membahas UU PIlkada dalam waktu dekat ini.
Rifqi menyampaikan hal tersebut, merespons terus berkembangnya pro dan kontra usulan Pilkada melalui DPRD.
Politikus Partai NasDem itu menghormati sejumlah wacana yang berkembang, terkait pemilihan kepala daerah.
BACA JUGA: PKS Soal E-Voting di Pilkada, Perlu Dibahas dengan Kepala Dingin
“Tetapi, sampai detik ini, Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota belum masuk agenda legislasi DPR,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (14/1).
Dia menyampaikan untuk UU yang masuk program legislasi nasional (prolegnas), yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilu.
BACA JUGA: PKS Pengin Dengar Rakyat, Soal Usulan Pilkada Melalui DPRD
Rifqi mengatakan dalam UU Pemilu tersebut, mengatur dua jenis pemilihan, yakni pillpres dan pemilihan anggota legislatif.
Sementara itu, untuk teknis dalam pemilihan kepala daerah, tercantum dalam Undang-Undang Pilkada.
BACA JUGA: Waketum PKB Tegaskan E-Voting Pilkada Belum Siap Diterapkan Langsung
“(Pilkada) diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016. (Revisi) belum ada penugasan kepada siapa pun di DPR ini,” ujarnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































