GenPI.co - Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong menyebut tidak ada larangan membahas wacana perubahan sistem Pilkada.
Politikus Partai Gerindra itu pun memastikan DPR akan menerima sejumlah masukan, maupun pandangan publik.
“Kami di DPR kan terbuka. Seluruh opsi harus dibicarakan. Opsi mana pun, tidak ada sesuatu yang mustahil,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (16/1).
BACA JUGA: Pilkada Melalui DPRD, Dinilai Tidak Adil dan Biayanya Lebih Mahal
Dia menyampaikan Komisi II DPR akan memulai membahas revisi atau RUU terkait Pemilu. Sebab, sudah diberi tugas untuk pembahasannya.
Bahtra menyampaikan Komisi II akan konsentrasi terlebih dahulu pada RUU Pemilu. Karena tahapannya, Pileg dan Pilpres digelar sebelum Pilkada.
BACA JUGA: DPD Janji Dengar Suara Rakyat di Daerah, Sikapi Pilkada Melalui DPRD
“Undang-Undang Pemilu saja belum dimulai (dibahas). Kemudian, loncat ke UU Pilkada. Bagi saya, butuh tahapan-tahapan,” ujarnya.
Sebelumnya, Baleg DPR menetapkan RUU terkait Perubahan atas UU Nomor 7/2017 mengenai Pemilu, masuk Prolegnas Prioritas 2026.
BACA JUGA: Komisi II DPR Pastikan UU Pilkada Belum Masuk Agenda Legislasi
Dalam daftar penugasan menyebut Komisi II DPR yang menyiapkan naskah akademik dan draf RUU terkait Pemilu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































