GenPI.co - Kejari Palembang, Sumatera Selatan menetapkan tersangka Kadis Ketenagakerjaan Sumsel yakni DM atas kasus pengurusan izin keselamatan dan kesehatan kerja (K3) perusahaan.
Kajari Palembang Hutamrin mengatakan penetapan tersangka itu setelah operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Disnaker Palembang pada Jumat (10/1).
Dalam perkara ini, penyidik sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka.
BACA JUGA: 20 Ha Lahan di OKI Sumsel Terbakar, Kualitas Udara di Palembang Memburuk
Alat bukti itu yakni uang tunai Rp 39,2 juta yang ditemukan di ruang kerja DM, dan uang RP 4,4 juta di tas pribadi yang bersangkutan.
Penyidik diketahui juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi rumah tersangka yang berada di Palembang.
BACA JUGA: Astaga! Kepala Puskesmas Sabokingking di Palembang Larang Pegawainya Hamil
Dalam penggeledahan itu ditemukan sejumlah barang bukti berupa beberapa amplop berisi uang Rp 1 juta pada masing-masing amplop.
Penyidik juga menemuan uang dolar Singapura yang setara Rp 75 juta, rinciannya yakni dua lembar pecahan 10 dolar dan satu dolar Singapura.
BACA JUGA: Pilpres 2024, Cak Imin Bicara soal Masyarakat yang Lebih Makmur di Palembang
Uang tersebut disembunyikan di bawah jok mobil tersangka. Barang bukti lainnya yakni sejumlah dokumen penting di mobil itu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News