Kejagung Bongkar Aliran Suap Rp60 M ke 3 Hakim Kasus Ontslag CPO

1 day ago 8
Kejagung Bongkar Aliran Suap Rp60 M ke 3 Hakim Kasus Ontslag CPO - GenPI.co
Petugas membawa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (tengah) menuju mobil tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir)

GenPI.co - Kejaksaan Agung membeberkan sumber dana suap kepada 3 hakim yang menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan ketiga hakim ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (13/4).

Mereka adalah adalah DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharudin), dan AM (Ali Muhtarom).

BACA JUGA:  Kejagung Periksa 147 Saksi Kasus Korupsi Pertamina, Termasuk Ahok

“Untuk mengurus perkara korupsi korporasi minyak goreng dengan permintaan agar perkara tersebut diputus ontslag dengan menyiapkan uang sebesar Rp20 miliar,” kata dia, dikutip Senin (14/4).

Qohar menjelaskan dari pemeriksaan 7 saksi pada Minggu (13/4), pihaknya mendapati ada kesepakatan antara tersangka AR (Ariyanto) sebagai advokat tersangka korporasi dalam kasus ini dengan tersangka WG (Wahyu Gunawan) sebagai panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

BACA JUGA:  Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Suap Rp60 Miliar Kasus CPO

Hal ini terkait kasus korupsi korporasi minyak goreng.

WG kemudian menyampaikan ini kepada tersangka MAN (Muhammad Arif Nuryanta) yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala PN Jakarta Pusat.

BACA JUGA:  Indonesia Belum Bisa Tentukan Harga CPO Dunia, Ini Penyebabnya!

MAN diketahui menyetujui permintaan advokat tersangka, tetapi dengan meminta uang senilai Rp20 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |